Sesuai dengan Surat Edaran dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 420/033/Cadisdik.WIl.II tentang Kebijakan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Covid-19 di Kota Bogor, maka perlu disampaikan hal-hal berikut:

  1. Pemerintah Kota Bogor dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, tidak mengizinkan satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB) di Kota Bogor untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka
  2. Pembelajaran tatap muka ditunda karena masih terdapat tiga unsur belum terpenuhi yakni, kesiapan protokol kesehatan sebagian besar sekolah, pernyataan tidak setuju dari orang tu4 dan situasi Covid-I9 di Kota Bogor masih belum terkendali
  3. Sesuai dengan prinsip pembelajaran kenormalan baru terkait masa Pandemi Covid-t9, yaitu kebenihan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi Peserta Didik, Pendidi! dan Tenaga Kependidikan, diperintahkan bagi setiap satuan pendidikan untuk tetap melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai pedoman dan aturan pelaksanaan yang berlaku
  4. Satuan pendidikan dapat melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara bertahap setelah ada ketetapan dan evaluasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bogor, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, pengawas Sekolah, dan Gugus Tugas Covid-I9 setempat, dengan menerapkan Standar Operasional prosedur Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis protokol Covid-I9 sebagaim”na tertuang dalam lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Bara! Nomor : 423 / 19839-Set.Disdik tanggal 28 Desember 2020

Dengan demikian rencana pembelajaran tatap muka yang sedianya akan mulai dilaksanakan tanggal 11 Januari 2020 dibatalkan.